Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali, RK Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi
NAGA303 – Sopir kedua dan kenek bus PO Handoyo 7626 OA yang mengalami kecelakaan di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) masih berstatus saksi. “Sopir kedua dan keneknya saat ini masih sebagai saksi,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023) malam. Bus jurusan Magelang menuju Bogor itu memiliki dua sopir dan satu kenek. Rinto Katana mengemudi dari Kendal hingga lokasi kecelakaan di Purwakarta, Jawa Barat. Adapun sopir lainnya mengemudi dari Magelang hingga Kendal.
Diketahui, polisi telah menetapkan sopir bus Rinto Katana (28) sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar Sabtu (16/2/2023). Rinto dinilai lalai. Penetapan berdasarkan Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. “(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan awal ditemukan ada kelalalian atau unsur kesengajaan. Itu yang perlu kita dalami, itu didalami nanti ditahap penyidikan,” beber Edward.
Dalam gelar perkara, dibahas bahwa jalan yang dilintasi bus terdapat rambu penunjuk ada putaran ke kiri dan rambu peringatan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. “Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan PO Bus Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu tujuan dari Magelang menuju ke Bogor dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke ke arah Cikopo,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, 12 orang meninggal akibat kecelakaan tunggal bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA di Kilometer 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) pukul 15.30 WIB.