Kasihan, Harimau Betina Mati Mengenaskan Terjerat Sling Baja di Riau
Naga303 – Kepunahan harimau sumatra di Riau tampaknya tinggal menunggu waktu saja. Selain dievakuasi dari habitatnya karena berkonflik dengan manusia, si Datuk Belang juga sering mati terjerat.
Seperti yang dialami seekor harimau sumatra betina di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Kaki depan kirinya terjerat sling baja sehingga ditemukan sudah menjadi bangkai.
“Dunia konservasi kembali berduka, harimau sumatra mati karena jerat,” tulis Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Fifin Arfiana Jogasara, Minggu petang, 17 Oktober 2021.
Fifin menjelaskan, warga di desa itu yang hendak ke kebunnya menemukan harimau terbaring tak bergerak di tanah pada Minggu pagi. Warga ini lalu melapor kepada Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi AR SH.
Menindaklanjuti informasi ini, personel Polsek yang tengah berpatroli tersebut meneruskan laporan ke BBKSDA Riau. Polisi juga turun ke lokasi bersama personel BBKSDA Riau mengecek lokasi.
“Petugas mengamankan lokasi harimau terjerat untuk menghindari kerumunan warga,” jelas Fifin.
Fifin menerangkan, lokasi harimau mati terjerat berada di areal hutan produksi yang bisa dikonversi atau HPK. Lokasi ini berupa areal perladangan warga dan berjarak sekitar 21 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.
“Beberapa jam kemudian, petugas mengevakuasi harimau ke Pekanbaru untuk dilakukan bedah bangkai atau neukropsi untuk mengetahui telah berapa lama mati,” jelas Fifin.
Harimau mati ini sudah tiba di Pekanbaru pada Minggu petang. Setelah bedah bangkai akan dikuburkan oleh petugas di lokasi yang telah ditentukan.
Petugas berjanji akan mencari siapa penjerat harimau ini. Di sisi lain, warga juga diperingatkan agar tidak memasang jerat di kebun dengan alasan apapun.
Fifin menyatakan, memasang jerat sangat membahayakan satwa dilindungi. Apalagi di kawasan hutan konservasi atau suaka margasatwa yang menjadi lokasi satwa dilindungi seperti harimau tinggal.
Fifin menyebut pemasang jerat bisa terkena Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancama penjaranya adalah lima tahun dan denda Rp100 juta,” tekan Fifin.