Sepekan Ditahan, 3 Hal Ini Dikeluhkan Romahurmuziy di Rutan KPK
Naga303 – Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi rumah sementara bagi mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy untuk 20 hari ke depan.
Penahanan pria yang akrab disapa Romi ini dimulai Sabtu, 13 Maret 2019, usai dirinya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“RMY ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Maret lalu.
Dan per hari ini, Jumat (22/3/2019), genap tujuh hari sudah politikus muda itu menjadi penghuni baru di Rutan KPK. Namun, baru sepekan berjalan, Romahurmuziy mulai mengeluhkan kondisi rutan. Salah satunya soal kurangnya ventilasi hingga membuat kamarnya terasa pengap.
Berikut beberapa keluhan Romi soal kondisi Rutan KPK:
Pengap, itulah kesan pertama yang dirasakan mantan Ketua Umum PPP ini saat baru beberapa hari menjadi penghuni hotel prodeo milik KPK.
Jumlah ventilasi yang kurang banyak di Rutan K4, menurutnya membuat ruangan yang dihuni terasa pengap.
“Saya cuma mau pesan saja, karena KPK masih banyak anggaran. Kan KPK serapan anggarannya rendah ya, paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap,” ujar Romi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Dia pun sempat mengungkapkan kekhawatirannya akan kondisi tahanan lain yang bisa mengalami kekurangan oksigen lantaran tidak stabilnya pertukaran udara di dalam rutan.
“Saya khawatir beberapa kawan agak tidak ini ya dengan itu, kurang memenuhi aspek,” kata dia.
“Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang. Karena memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan, dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu, makanya saya minta keluar,” kata Romahurmuziy.
Sebelumnya, tim dokter sudah memeriksa kondisi Romi, Kamis 21 Maret 2019. Hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi bahwa Romahurmuziy sedang sakit.
Dari hasil tersebut ditarik kesimpulan tidak dibutuhkan tindakan merujuk pada RS atau tindakan lain terhadap mantan Ketua Umum PPP tersebut.