Pemerintah Maju Mundur Terapkan Pengetatan BBM Bersubsidi, Ini Penjelasan Bahlil

Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Jalan Panjang, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. Penjualan BBM subsidi Pertalite akan mulai diatur penjualannya per 1 Oktober 2024. Adapun proses sosialisasi tentang pembatasan ini akan dilakukan pada September 2024. NAGA303/Tony Hartawan

NAGA303Jakarta – Pemerintah tampak maju mundur dalam menerapkan pengetatan BBM bersubsidi ini. Awalnya pembatasan untuk pembelian Solar dan Pertalite akan dilaksanakan sebelum 17 Agustus 2024, kemudian diundur 1 September dan akhirnya jadi 1 Oktober.

Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan BBM bersubsidi supaya lebih tepat sasaran tidak bisa diterapkan pada 1 Oktober 2024 seperti direncanakan karena belum siap.

“Feeling saya belum,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat, 20 September.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan.

“Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran,” kata Bahlil

Lebih lanjut, menurut dia, formulasi beleid yang dikeluarkan itu nantinya harus tersalurkan secara adil ke tingkat petani dan nelayan. “Karena itu sekarang kita lagi godok,” katanya.

Menteri Energi Bahlil Lahadalia menyebut, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.

Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.

Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.

Menggunakan QR Code

Pemerintah berencana pembeli BBM Bersubsidi menggunakan QR Code dan menunjukkannya sebelum mengisi Biosolar atau Pertalite di SPBU.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan pihaknya menargetkan pendaftaran QR Code Pertalite tahap pertama dapat rampung pada akhir bulan September ini. 

Adapun pendaftaran QR Code Pertalite ini hanya diberlakukan khusus untuk kendaraan roda empat. Sementara, wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap.

“Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober- November 2024,” kata Heppy dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pendaftaran QR Code Pertalite saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.

Saat ini, jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code telah mencapai 3,9 juta. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Heppy mengingatkan agar pendaftar memastikan seluruh dokumen dapat terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Selain itu, pendaftar diminta agar memastikan foto yang diunggah jelas tidak pecah dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi melalui www.subsiditepat.mypertamina.id.