WN China Masuk RI di Tengah Larangan Mudik, Konsistensi Pemerintah Disoal

Sebanyak 41 TKA asal China tiba di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9). Kedatangan mereka untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kedatangan rombongan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta jadi sorotan. Pasalnya kedatangan para warga negara China ini terjadi pada saat pemerintah melarang perjalanan ke luar kota dan mudik di tengah masyarakat.

Anggota DPR Hidayatullah mengkritisi hal tersebut. Menurutnya, pemerintah bagaikan tak peduli dengan krisis COVID-19 yang terjadi dengan meloloskan 85 orang TKA itu masuk ke Indonesia.Apalagi saat ini menurutnya banyak pekerja di Indonesia menjadi pengangguran, mengapa pekerja asing didatangkan. Terlebih lagi, larangan mudik diberlakukan untuk warga lokal berpergian, namun kedatangan orang dari luar negeri diperbolehkan.

“Pemerintah tidak memiliki sense of crisis, saat angka pengangguran meningkat dan larangan berpergian mudik diberlakukan secara total tapi kenapa rombongan TKA dengan mudahnya masuk wilayah Indonesia,” kata Hidayatullah, dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

Hidayatullah menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah pengangguran yang meningkat tajam selama setahun sebanyak 1,82 juta orang. Pada bulan Februari 2021 tercatat sebanyak 8,75 juta orang. Sementara pada Februari 2020 hanya 6,93 juta orang.

“Lonjakan tajam peningkatan angka pengangguran ini nyata, pemerintah harus memberi solusi, jangan sampai terkesan hanya tenaga kerja asing saja yang difasilitasi dan dipermudah,” ujar Hidayatullah.Sementara itu, pemerintah juga sebenarnya mengeluarkan imbauan agar TKI alias tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pulang terlebih dahulu. Namun, TKA China malah masuk dengan mudahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pekerja agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya idulfitri 1442 H. Ida sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

“Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan COVID-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Rabu (5/5/2021).