Pihak Ari Wibowo Optimis Majelis Hakim Tolak Tuntutan Nafkah Rp1,3 Miliar Inge Anugrah
NAGA303 – Pihak Ari Wibowo yakin tuntutan Inge Anugrah meminta uang nafkah sebesar Rp1,03 miliar akan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, tuntutan Inge dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo mengatakan, tak ada bukti yang menyatakan kliennya wajib memenuhi tuntutan nafkah itu, dengan asumsi pembayaran sebesar Rp5 juta per bulan selama masa perkawinan.
“Itu sebenarnya kalau menurut kami tidak cukup kuat karena tidak pernah diatur dalam peraturan mana pun,” ujar Ricky Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
“Jadi tidak ada angka fix dalam sebuah rumah tangga suami harus memberi Rp 5 juta karena pemerintah juga tahu bahwa keadaan setiap rumah tangga berbeda. Kami yakin itu tidak akan dikabulkan oleh majelis (hakim),” tambah Ricky.
Terlebih, ada surat perjanjian pra nikah yang disepakati Inge dan Ari Wibowo. Di situ telah disebutkan poin yang mengatur tentang pisah harta.
“Sehingga karena tidak ada harta bersama kita tidak bisa memberikan harta karena harta itu terpisah,” kata Haga Bangun, tim kuasa hukum Ari Wibowo lainnya.
Dalam sidang lanjutan cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah, kedua pihak menyerahkan surat bukti-bukti untuk menguatkan dalilnya masing-masing. Ari Wibowo menyerahkan 12 surat bukti-bukti, sementara Inge dengan 7 surat.
“Agenda hari ini pembuktian dari penggugat dan tergugat. Kami menyerahkan 12 bukti surat untuk mendukung dalil-dalil kami dalam gugatan. Pihak tergugat menyerahkan kalau enggak salah 7 surat,” jelas Ricky.
Sidang Lanjutan
Sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah sendiri akan kembali dilanjutkan pada 26 Juli 2023. Sidang berikutnya mengagendakan saksi.