POLISI USUT TUNTAS PENGANIAYAAN TERHADAP TARUNA STIP

Polisi menyebut TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Putu Satria Ananta Rastika (19) hingga tewas, sempat panik saat melihat korban tumbang. Diketahui, pelaku bahkan mencoba membantu Putu setelah melakukan penganiayaan.
“Karena panik lihat si korban tumbang, dia berusaha mencoba membantu, dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian

“Kemudian dia berusaha memberi bantuan dengan cara memasukkan tangannya ke mulut (korban) kemudian menarik lidahnya,” tambahnya.

Namun upaya tersebut berujung fatal. Hady menyebut, berdasarkan hasil autopsi, tindakan tersebut malah menghambat saluran pernapasan korban.

“Kemudian adanya sisa makanan yang naik ke atas akibat karena penarikan pada lidah itu sehingga organ pernapasan atau oksigen tertutup. Oksigen itu tidak masuk sesuai dengan biasa ya, jadi itu,” jelas Hady.

Akibat perbuatannya TRS dikenai Pasal 338 jo subsider 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.