Anita Jacoba Gah Semprot Nadiem Makarim, ke Mana Larinya 20% APBN untuk Anggaran Pendidikan?

Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah menjadi sorotan usai memarahi Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR di Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024

NAGA303, Jakarta – Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah menjadi pembicaraan banyak orang usai memarahi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Kamis, 6 Juni 2024. Anita Jacoba Gah mempertanyakan penggunaan anggaran oleh Kemendikbud selama ini.

Merespons pernyataan Anita Jacoba Gah tersebut, Bintang Aulia Luthfi peneliti The Prakarsa, juga turut mempertanyakan tentang alokasi anggaran pendidikan di Indonesia karena pengangaran yang tidak efektif dapat mengakibatkan naiknya biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat.

“Meskipun, Indonesia telah berkomitmen memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Tapi, jika penganggaran yang dilakukan tidak efektif justru dapat menjadi salah satu dampak terhadap naiknya biaya pendidikan.” Tegas Bintang.

Beberapa waktu lalu mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi memprotes perihal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Kenaikan ini membebani masyarakat tergolong miskin dan menengah ke bawah.

“Jika pemerintah melonggarkan kenaikan UKT pada pihak universitas, tentu akan membebani kelas menengah. Selama ini bantuan lebih dominan diberikan pada masyarakat miskin, sedangkan untuk kelas menengah lebih banyak memasuki golongan diatas 1 & 2 untuk UKT. Padahal Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan terlepas apapun jenjang pendidikannya.” ucap Bintang dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Pendidikan tinggi diperlukan oleh masyarakat kita terutama jika Indonesia ingin mendapatkan manfaat dari bonus demografi, karena saat ini saja angkatan kerja yang berpendidikan tinggi hanya mencapai 10% di tahun 2022 (BPS, 2023).

“Indonesia tidak akan mencapai Indonesia Emas jika proporsi angkatan kerja saat ini hanya di diisi oleh pekerja yang berpendidikan rendah. Hanya 10% angkatan kerja yang menempuh pendidikan tinggi, bahkan, 9,9 juta anak muda saat ini berstatus NEET (Not in Education, Employment, and Training).” kata Bintang

Ketergantungan pada Pendidikan Swasta

Sudah seharusnya pendidikan tinggi dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat miskin dan kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Bintang menambahkan, dari hasil penelitian The PRAKARSA tahun 2024 melihat adanya tren privatisasi dalam pendidikan. Meningkatnya permintaan untuk pendidikan swasta di banyak negara di ASEAN, menunjukkan masalah bahwa sekolah umum kelebihan kapasitas dan di sisi lain tidak sedikit sekolah swasta yang berbiaya mahal.

“Ketergantungan pada pendidikan swasta menimbulkan tantangan terkait pembiayaan, keterjangkauan, dan jaminan kualitas. Perubahan ini membebani rumah tangga dan siswa, terutama mereka yang berasal dari latar belakang yang kurang mampu.” tambah Bintang

Pemerintah harus memastikan komitmen anggaran pendidikan 20% benar-benar terealisasi. Bukan hanya itu, pemerintah harus memperhatikan kualitas, dampak dan distribusi yang seimbang antara infrastruktur dan kebutuhan operasional untuk menghindari ketidaktransparanan dan ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran.

“Kedepannya pemerintah juga harus lebih transparan atas alokasi penggunaan anggaran pendidikan yang jelas untuk proyek-proyek pendidikan dan memastikan investasi yang seimbang untuk mengurangi potensi dugaan penyalahgunaan anggaran.” tutup Bintang

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah menjadi sorotan usai memarahi Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR di Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024.

Mengutip Kanal Citizen Liputan6.com, ditulis Jumat (7/6/2024), Anita menggebrak meja bahkan menunjuk-nunjuk Nadiem Makarim saat rapat. Hal itu terjadi seiring anggaran Rp 15 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi perhatian Anita Jacob. Anita menyoroti apakah anggaran itu telah dipakai dengan baik atau tidak. Anita juga menilai, masukan yang kerap disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak pernah didengar.

“Kita semua tahu ada kekurangan anggaran Rp 15 triliun tetapi kalau menurut saya, mari kita koreksi diri. Kenapa ini terjadi, jujur sama diri kita sendiri. Itu banyak anggaran yang sudah diberikan begitu banyak 2024, apakah sudah dipergunakan dengan baik atau tidak?,” kata Anita.

Ia juga menambahkan, kalau masih banyak persoalan terhadap realisasi anggaran dan penyerapan anggaran APBN ke daerah. Mengutip Kanal Lifestyle Liputan6.com, ia soroti dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anita menilai, Kemendikbud seperti kebakaran jenggot ketika turun rekomendasi dari KPK.”Kami tak pernah didengar ya kan? Akhirnya sekarang KPK memberikan rekomendasi baru seakan-akan Kemendikbud kebakaran jenggot,” ujar Anita.

“Sampai hari ini Pak Menteri (Nadiem Makarim-red)berulang kali saya katakan, masih banyak persoalan terhadap realisasi anggaran dan penyerapan anggaran APBN ke daerah

Berapa Kekayaan Anita Jacoba?

Anita lantas menyinggung masalah tunjangan yang tidak merata, terutama di daerah terpencil. Banyak pembangunan sekolah yang terbengkalai meski anggaran sudah ada sejak 2021. “Saya kasih contoh, di Kabupaten Kupang ada 17 sekolah bangunan yang dari 2021 sampai sekarang tidak terselesaikan,” ia menambahkan.

Menarik untuk diketahui kekayaan Anggota DPR Anita Jacoba Gah yang memarahi Nadiem Makarim itu.Mengutip pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK pada penyampaian 30 April 2020 untuk laporan 2019, Anita Jacoba Gah mencatat total harta kekayaan Rp 358.000.000 atau Rp 358 juta.

Rincian hartanya menunjukkan, ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 358 juta. Ia memiliki mobil Innova senilai Rp 345 juta yang merupakan hasil sendiri. Selain itu, motor Yamaha tahun 2017 senilai Rp 13 juta. Motor itu juga merupakan hasil sendiri. Namun, pada laporan itu tidak tercatat tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, hingga utang. Selain itu, saat ditelusuri untuk tahun berikutnya tidak dapat ditemui untuk LHKPN-nya