Viral Poster Lucu dan Unik di Demo Mahasiswa, dari Skincare hingga Mantan

https: img-z.okeinfo.net content 2019 09 24 337 2108811 viral-poster-lucu-dan-unik-di-demo-mahasiswa-dari-skincare-hingga-mantan-JyZtA0e6s7.JPG

https://nagapokerdice.com – Puluhan ribu mahasiswa menyerbu Gedung DPR RI dan DPRD untuk menyuarakan protes agar Revisi KUHP dibatalkan. Bentrok antara mahasiswa dengan polisi pun tak terhindarkan, aksi saling dorong hingga pelemparan batu mewarnai unjuk rasa hari ini, Selasa (24/9/2019).

Saat beraksi, banyak mahasiswa membawa poster bertuliskan kritik. Tak hanya serius, tapi ada juga dibuat dengan bahasa yang menggelitik, namun nyelekit.

Akun Instagram @jktinfo mengunggah beberapa foto tulisan-tulisan menggelitik mahasiswa. Mereka mengaitkan kritik dengan kebutuhan sehari-hari.

(Instagram @jktinfo)

Misalnya dua mahasiswi ini, mereka membawa poster yang masing-masing bertuliskan “Pak, skincare-ku mahal dipake panas-panasan. Soalnya NKRI lebih mahal harganya” dan “Gapapa makeupku luntur asal bukan keadilan yang luntur“.

Ada juga yang mengaitkan dengan kehidupan asmara. “Jangan matikan kedilan!!! Matikan saja mantanku!!

(Instagram @jktinfo)

Seorang mahasiwa juga membawa poster berisi kata-kata sindiran betapa Revisi KUHP dan UU KPK sangat kacau, karena seorang introvert seperti dirinya pun mau turun ke jalan melancarkan protes.

(Instagram @jktinfo)

Selain di poster, ada juga yang mencetak tulisa di kaus, yakni “our democracy has been hacked (demokrasi kita sudah diretas)”.

Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana Okezone himpun dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2019).

1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.

2. Pasal 432: Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.

3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.

4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.

5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.

6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.

7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.

8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.

9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.

10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.