Resmi Cerai, Aldi Bragi Wajib Nafkahi Ririn Dwi Ariyanti, Nominalnya hingga Puluhan Juta Rupiah

NAGA303 Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti resmi bercerai. Seiring putusan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menentukan besaran nafkah idah dan mutah.

Dari keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Aldi Bragi diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 20 juta.

Sebelumnya, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purba, enggan membocorkan berapa besaran nafkah yang akan diterima kliennya.

Namun, ia menegaskan, Aldi Bragi sudah diperingatkan majelis hakim untuk memenuhi hak mantan istrinya.

“Memang sudah diingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah idah dan mutahnya. Dan itu juga dikabulkan,” ujar Riri.

Diberitakan sebelumnya, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi telah resmi bercerai.

Dalam putusan yang dibacakan secara e-court tersebut, hak asuh anak jatuh ke tangan Ririn Dwi Ariyanti.

Sebagai informasi, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti menikah di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2010.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak, yakni dua perempuan dan satu laki-laki.

Setelah membangun bahtera rumah tangga selama satu dekade lebih, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.