Awas Kena ETLE, Cek 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Jumat 28 Oktober 2022

Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. 

NAGA303  Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di jalanan Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Jumat (28/10/2022). Adapun skema ganjil genap (gage) hari ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat bernomor genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi pagi dan sore. Pada pagi hari, ganjil genap mulai berlaku pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara pada sore nanti, pembatasan ini berlaku mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Para pemilik kendaraan dengan nomor pelat genap hari ini bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap Jakarta. Sementara, untuk pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.

Kendaraan roda empat yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap ini akan dikenai sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta untuk pelat genap yang perlu Anda perhatikan: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Perluasan kawasan ganjil genap saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Polda Metro Jaya Maksimalkan Tilang Elektronik

Kendaraan melintas di bawah Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Korlantas Polri akan menerapkan ETLE mobile sepanjang liburan Nataru 2021 untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merespons cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Latif saat dihubungi, Selasa (25/10/2022).

Latif menerangkan, Dirlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan berlalu lintas sendiri. Tercatat, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

“Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik,” ujar dia.

Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengebut penggadaan ETLE mobile. Rencananya, tiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat 2 unit ETLE mobile. Sementara itu, khusus Direktorat Lalu Lintas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.

“ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup perwilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup,” ujar dia.

Latif menerangkan, ETLE mobile dipasang di mobil-mobil patroli. Adapun, ETLE mobile tersebut telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

Latif menyebutkan jenis pelanggaran-seperti GaGe, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.

“Kecepatan 40/50 bisa mengcapture seluruh pelanggaran. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI. Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini,” ujar dia.