Dikeluhkan soal Bayar 30% dari Harga Peti Jenazah, Ini Jawaban Bea Cukai

viral lagi! Usai kasus alat bantu belajar buat SLB dan mainan untuk direview, kali ini pihak Bea Cukai kembali menuai keluhan netizen.
Seorang netizen melalui akun X (dulu Twitter) curhat ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, harus bayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah.

Menurut netizen tersebut, pihak Bea Cukai menganggap peti mati sebagai barang mewah. Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan pun merespons curhatan tersebut lewat akun X @beacukaiRI.

“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI),” ujar pihak Bea Cukai dikutip, Minggu (12/5/2024).

“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA,” sambung pihak Bea Cukai lagi.

Ditjen Bea Cukai pun menepis telah terjadi permintaan biaya 30% seperti yang dikeluhkan netizen tersebut.

“Atas Tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah & jenazah yang dialami temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar,” kata pihak Bea Cukai.

Bahkan, menurut Bea Cukai, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut tidak ada sama sekali pemungutan maupun penagihan dari petugas.

“Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor, ” jelas pihak Bea Cukai.

Terakhir pihak Bea Cukai menambahkan pembebasan Bea Masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah & diberikan fasilitas RUSH HANDLING terhadap importasi jenazah & peti jenazah.