Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kronologi Mahasiswa di Tasikmalaya Bunuh Kekasihnya, Panik Saat Korban Mengaku Terlambat Datang Bulan

NAGA303-Herdis Permana (20), pria asal Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas kasus pembunuhan. Korban adalah kekasihnya sendiri, WW (19) warga Kabupaten Ciamis. Herdis dan WW adalah mahasiswa di salah satu kampus Tasikmalaya. Jasad WW ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di semak belukar kebun durian di Kampung Sedaleuwih, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (29/11/2023) sore. Herdis ditangkap pada Kamis (30/11/2023) dini hari setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengungkap kronologi pembunuhan tersebut. Ia mengatakan pada Senin (13/11/2023), WW menyampaikan kepada kekasihnya bahwa ia sudah dua bulan tak datang bulan. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di kampus tempat Herdis kuliah di wilayah Tasikmalaya pada Rabu (29/11/2023). Lalu Herdis dan WW pergi menggunakan motor milik WW ke wilayah yang sepi yakni di Kampung Sedaleuwih yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). “Sesampainya di TKP, tersangka dan korban WW sempat cekcok, lantaran sebelumnya korban diketahui terlambat datang bulan atau haid (korban diduga tengah hamil),” papar Zainal pada Kamis (30/11/2023).

Kepada polisi, pelaku menduga kekasihnya hamil karena telat datang bulan. Dan diduga mereka sepakat untuk melakukan aborsi. Namun saat di TKP, pelaku tak mendapatkan bukti dan pengakuan dari korban jika telah melakukan aborsi. Hal tersebut membuat pelaku emosi dan ia pun memukul punggung atas korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong.

“Tidak berhenti sampai di situ, maka kemudian tersangka HP ini menarik tangan korban WW,” lanjut Zainal. Karena tanah di TKP cenderung miring, korban pun jatuh dan tersungkur. “Melihat kondisi korban demikian, tersangka mengeluarkan sebuah balok kayu yang sudah dipersiapkan tersangka di dalam tasnya,” terang Zainal.