Sempat Buron, 1 Pelajar SMK Pemerkosa Gadis ABG di Sukabumi Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

NAGA303 – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pelajar SMK Negeri Kota Sukabumi berinisial UM alias LN (18) yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis belia 14 tahun. Pelaku sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi akibat perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, pelaku ditangkap di rumah korban saat datang bersama orang tuanya ke rumah korban untuk mengklarifikasi bahwa UM tidak terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi pada 6 Desember 2023 lalu itu.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku lain yang menyaksikan tersangka UM ikut melakukan aksi bejat pemerkosaan tersebut. Setelah mendapatkan kabar keberadaan tersangka, polisi lantas menangkap tersangka yang didampingi orang tuanya.

Ketiganya dijerat pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.